selamat datang

TERIMA KASIH BANYAK TELAH MELUANGKAN WAKTUNYA UNTUK BERKUNJUNG DI BLOGSPOT KAMI<><<Semoga Kehadiran Kami Bermanfaat Bagi para pengunjung Blogspot ini. Jangan Lupa Tinggalkan komentarnya ea :)

Selasa, 19 Maret 2013

Adzan dengan kaset rekaman?



Oleh : Hanif Arief

Teknologi yang semakin canggih merubah pola hidup masyarakat, yang awalnya sederhana kini menjadi luar biasa. Komunikasi yang dahulunya susah, bahkan informasi pentingpun bisa sampai ke tujuan dalam tempo yang cukup lama. Dalam permasalahan dunia semuanya adalah mubah (boleh). Allah berfirman dalam surah Al-baqarah ayat 29 yang artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu”. Islam telah mengatur pola kehidupan bagi umatnya, bagaimana mereka bersosialisasi dengan masyarakat, bagaimana mereka mengambil manfaat dari kekayaan bumi Allah ini, dll. Rasulullah SAW pun telah mengabarkan pada sahabat-sahabatnya dahulu dalam peristiwa penyilangan serbuk sari kurma nan sangat masyhur. Artinya ” Kamu lebih mengetahui tentang berbagai urusan duniamu” Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim (1366).

Ini menandakan bahwa dalam Islam, segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan dunia adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil (dasar) yang menjelaskan tentang keharamannya. Dalam qaidah usul-fiqh dikatakan : “hukum asal pada segala sesuatu adalah boleh”. Lalu bagaimana hukum asal ibadah? Dalam qaidah ushul fiqh dikatakan : “Hukum asal pada ibadah adalah haram”, nah jika dalam permasalahan dunia hukum awalnya adalah boleh, maka hokum asal pada ibadah adalah haram dalam arti : segala sesuatu yang kaitannya tentang ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang membolehkan atau mencontohkan perbuatan ibadah tersebut.

Sekarang kita dihadapkan pada sebuah persoalan, bagaimana hukum adzan dengan menggunakan kaset rekaman? Hal ini sering terjadi pada masjid-masjid yang merasa bahwa muadzinnya tidak layak untuk adzan dikarenakan buruk suaranya. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang hal ini? Memang benar dulu pada zaman rasulullah SAW belum ada kaset rekaman sehingga pada zaman tersebut hal ini belum terjadi, ini bisa menjadi salah satu alasan bagi orang-orang yang memperbolehkan adzan menggunakan kaset rekaman. Namun hal ini harus kita telusuri lagi, apakah benar Islam memperbolehkannya?

Itulah mengapa di atas telah kami singgung bahwasanya hukum segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah dunia adalah diperbolehkan, sedangkan dalam permasalahan ibadah adalah diharamkan kecuali ada dasar yang membenarkan ibadah tersebut. Sekarang, apakah masalah adzan ini merupakan permasalahan dunia? Ataukah adzan ini merupakan masalah ibadah? Tentu adzan merupakan ibadah, hal ini jelas karena adzan merupakan syariat rasulullah SAW untuk memanggil manusia dalam menjalankan sholat. Sekarang kita telah mengetahui, bahwa adzan merupakan ibadah, maka hukum asal dari adzan adalah haram sesuai dengan penjelasan kaidah usul fiqh di atas. Lalu dalil apa yang menjelaskan tentang disyariatkannya adzan? Jika ini bukan syariat rasulullah SAW, tentu Bilal bin Rabah RA tentu tidak akan dipilih dan diperintah untuk menjadi muadzin (http://dakwah-online.web.id).Inilah yang menjadikan dasar tentang wajibnya melakukan adzan secara langsung dan bukan dengan memutar kaset rekaman. Jika memang ini adalah sebagai dasar tentang disyariatkannya adzan, lalu mengapa masih ada orang-orang yang meremehkan permasalahan ibadah seperti ini? Dengan memutar rekaman adzan apakah mereka anggap sudah melakukan apa yang telah disyariatkan oleh Rasulullah SAW? Apa yang akan mereka katakan, jika syariat adzan yang benar adalah seperti yang telah Bilal bin Rabah lakukan yaitu dengan adzan secara langsung? Apakah mereka ingin melenceng dari apa yang telah Allah Ta’ala dan Rasulullah SAW syariatkan? Sungguh kita harus bersyukur telah dianugerahi akal pikiran, sehingga kita telah menjadi makhluk Allah yang sempurna. Kini mari kita pergunakan nikmat tersebut, apakah benar tindakan memutar kaset adzan dibenarkan sebagai ganti dari syariat yang telah ditetapkan oleh Allah dan rasul-NYA? Tentu kita sebagai hamba Allah, kita tidak boleh melenceng dari apa yang telah Allah dan rasul-NYA tetapkan yaitu mengumandangkan adzan secara langsung. 


Wallahu ta’ala a’lam
   






readmore »»  

HUKUM MENUTUP AURAT



يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Q.S. Al – Ahzab : 59)
Aurat secara istilah fiqh ialah seluruh bagian badan yg wajib di tutupi kecuali muka dan telapak tangan dari pandangan siapapun yang diharamkan untuk melihatnya (bukan mahram).
Pada ayat di atas Nabi di perintah Allah untuk menyeru kepada semua ummat muslimah untuk menutup aurat.
Sesungguhnya jika kita mentadabburi ayat tersebut sungguh para wanita itu sebenarnya sangatlah benar – benar di jaga dan dilindungi oleh Allah SWT. Adapun perempuan yang  beriman pada Allah dan hari akhir yang tidak menutup auratnya, maka perlulah kita pertanyakan tentang keislaman mereka. Karena jika saudari – saudari kita tidak menutup aurat maka dosalah bagi mereka, kecuali perempuan yang telah berhenti dari haid dan mengandung, yang tidak ingin nikah lagi. Sebagaiman telah Allah SWT firmankan dalam Q.S. An – Nur : 60 tersebut :
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. AN – Nur : 60)
Di ayat tersebut Allah menybutkan “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan”. Jika perempuan tersebut bermaksut menampakkan perhiasan maka berdosa, meski ia sudah berhenti dari haid dan sebagainya.
“dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka”. Maksutnya lebih baik perempuan yagn telah berhenti dari haid dan lainnya itu menutup auratnya agar lebih di cintai oleh Allah SWT.
Jadi Hukum asal menutup aurat itu Wajib bagi orang perempuan yang sudah baligh, yang tidak lupa dan berakal sehat.
Hukum menutup aurat bagi perempuan – perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi) ialah Sunnah (lebih baik menutup auratnya).


Wallahu ‘a’lam
readmore »»