Oleh : Hanif
Arief
Teknologi yang semakin canggih merubah pola hidup masyarakat, yang
awalnya sederhana kini menjadi luar biasa. Komunikasi yang dahulunya susah,
bahkan informasi pentingpun bisa sampai ke tujuan dalam tempo yang cukup lama.
Dalam permasalahan dunia semuanya adalah mubah (boleh). Allah berfirman dalam
surah Al-baqarah ayat 29 yang artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan
segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit,
lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu”.
Islam telah mengatur pola kehidupan bagi umatnya, bagaimana mereka
bersosialisasi dengan masyarakat, bagaimana mereka mengambil manfaat dari
kekayaan bumi Allah ini, dll. Rasulullah SAW pun telah mengabarkan pada
sahabat-sahabatnya dahulu dalam peristiwa penyilangan serbuk sari kurma nan
sangat masyhur. Artinya ” Kamu lebih mengetahui tentang berbagai urusan
duniamu” Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim (1366).
Ini menandakan bahwa dalam Islam, segala sesuatu yang berkaitan
dengan urusan dunia adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil (dasar) yang
menjelaskan tentang keharamannya. Dalam qaidah usul-fiqh dikatakan : “hukum
asal pada segala sesuatu adalah boleh”. Lalu bagaimana hukum asal ibadah?
Dalam qaidah ushul fiqh dikatakan : “Hukum asal pada ibadah adalah haram”,
nah jika dalam permasalahan dunia hukum awalnya adalah boleh, maka hokum
asal pada ibadah adalah haram dalam arti : segala sesuatu yang kaitannya
tentang ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang membolehkan atau
mencontohkan perbuatan ibadah tersebut.
Sekarang kita dihadapkan pada sebuah persoalan, bagaimana hukum
adzan dengan menggunakan kaset rekaman? Hal ini sering terjadi pada
masjid-masjid yang merasa bahwa muadzinnya tidak layak untuk adzan dikarenakan
buruk suaranya. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang hal ini? Memang benar
dulu pada zaman rasulullah SAW belum ada kaset rekaman sehingga pada zaman
tersebut hal ini belum terjadi, ini bisa menjadi salah satu alasan bagi
orang-orang yang memperbolehkan adzan menggunakan kaset rekaman. Namun hal ini
harus kita telusuri lagi, apakah benar Islam memperbolehkannya?
Itulah mengapa di atas telah kami singgung bahwasanya hukum segala
sesuatu yang berkaitan dengan masalah dunia adalah diperbolehkan, sedangkan
dalam permasalahan ibadah adalah diharamkan kecuali ada dasar yang membenarkan
ibadah tersebut. Sekarang, apakah masalah adzan ini merupakan permasalahan
dunia? Ataukah adzan ini merupakan masalah ibadah? Tentu adzan merupakan
ibadah, hal ini jelas karena adzan merupakan syariat rasulullah SAW untuk
memanggil manusia dalam menjalankan sholat. Sekarang kita telah mengetahui,
bahwa adzan merupakan ibadah, maka hukum asal dari adzan adalah haram sesuai
dengan penjelasan kaidah usul fiqh di atas. Lalu dalil apa yang menjelaskan
tentang disyariatkannya adzan? Jika ini bukan syariat rasulullah SAW, tentu
Bilal bin Rabah RA tentu tidak akan dipilih dan diperintah untuk menjadi
muadzin (http://dakwah-online.web.id).Inilah yang menjadikan dasar tentang wajibnya melakukan adzan secara
langsung dan bukan dengan memutar kaset rekaman. Jika memang ini adalah sebagai
dasar tentang disyariatkannya adzan, lalu mengapa masih ada orang-orang yang
meremehkan permasalahan ibadah seperti ini? Dengan memutar rekaman adzan apakah
mereka anggap sudah melakukan apa yang telah disyariatkan oleh Rasulullah SAW? Apa
yang akan mereka katakan, jika syariat adzan yang benar adalah seperti yang
telah Bilal bin Rabah lakukan yaitu dengan adzan secara langsung? Apakah mereka
ingin melenceng dari apa yang telah Allah Ta’ala dan Rasulullah SAW syariatkan?
Sungguh kita harus bersyukur telah dianugerahi akal pikiran, sehingga kita
telah menjadi makhluk Allah yang sempurna. Kini mari kita pergunakan nikmat
tersebut, apakah benar tindakan memutar kaset adzan dibenarkan sebagai ganti
dari syariat yang telah ditetapkan oleh Allah dan rasul-NYA? Tentu kita sebagai
hamba Allah, kita tidak boleh melenceng dari apa yang telah Allah dan rasul-NYA
tetapkan yaitu mengumandangkan adzan secara langsung.
Wallahu ta’ala a’lam